Hendra Jaya Terima Pengaduan Pemiliki Lahan Dan Bantu Untuk Mediasikan Dengan Pemko 

NB ket Foto . Wakil ketua DPRD Tanjunpinang, Fraksi Nasden, Hendra Jaya, saat menerima laporan warga di salah satu warung kopi di Tanjungpinang.

Siberone.com - Pemilik lahan yang dicaplok oleh Pemko Tanjungpinang untuk pembangunan Taman Buah di Kelurahan Kampung Bugis, mengadu kepada Wakil ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya.

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari fraksi Nasdem tersebut langsung menerima aspirasi warga masyarakat di sebuah warung minuman di Batu 10 Tanjungpinang.

"Selaku anggota dewan dan sebagai wakil rakyat, kita siap menerima laporan warga dan melakukan mediasi ke pemko bagi warga yang merasa di rugikan lahannya yang terpakai untuk pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah , karena itu adalah tanggungjawab kita selaku anggota DPRD," Terang Hendra Jaya, ketika ditemui saat menerima pengaduan masyarakat, di Batu 10 Tanjungpinang (25/01/2022).

 

Dari laporan pihak pemilih lahan, Wan Iril yang di jumpai pada saat pertemuan tersebut, mengatakan bahwa pemko Tanjungpinang sudah ada wing-wing solusionnya, namun masih terkendala oleh waktu untuk melakukan pengukuran ulang.

"Pemko Tanjungpinang sudah menanggapi keluhan lahan kita ini, dan sudah ada jalan keluar bersama, hanya saja waktu masih belum bisa untuk diagendakan pertemuan bersama oleh Pemko," Kata Wan Iril.

Pada kesempatan itu , Hendra jaya, menjelaskan bahwa dirinya sudah menghubungi pihak Aset Daerah untuk segera melakukan penyelesaian lahan tersebut dengan melakukan ukur ulang bersama di lokasi.

"Kita sudah hubungi pihak bidang aset daerah untuk melakukan pengukuran di lapangan, pihak dinas sudah menyetujuinya dan berjanji untuk mendampingi pengukuran tanah tersebut, sehingga tidak muncul permasalahan di belakang hari karena tanah ini bukanlah masalah sengketa tentu pemerintah tidak akan mempersulitnya," Terang Hendra jaya. 

Untuk itu Hendra jaya berharap masalah ini bisa di selesaikan, baik apakah itu terkait surat-menyuratnya nantinya agar bisa di proses cepat karena masalah lahan tersebut bukanlah suatu sengketa.

"Setelah melakukan.pengukuran.ulang ini nantinya terkait dengan surat menyurat lahan tersebut agar di selesaikan sesuai dengan SOP yang sudah di tetapkan, agar batas-batas lahan aset daerah tidak terjadi permasalahan kedepannya," Pungkas Hendra Jaya. 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar